Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Asabri Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Asabri Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Hukum

Terdakwa Asabri Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Iqbal
Iqbal Published 06 Feb 2023, 23:59
Share
2 Min Read
ketut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Jaksa juga menilai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan. Sehingga tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.

“Di persidangan, Rennier terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian majelis hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” tandas Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Rennier dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri.

Rennier dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Namun demikian, putusan tersebut menjadi sorotan lantaran jauh dari tuntutan jaksa yakni selama delapan tahun penjara. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jpu banding, kasus korupsi, Kejagung, vonis terdakwa asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pasar obat pramk lagi Para Orang Tua Dorong Pemerintah Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Meluas
Next Article poldametrohasya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro Minta Maaf

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?