IPOL.ID – Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lahan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Ahli waris Yoyo Rokiyah merasa kecewa. Sehingga Yoyo pun akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, kasus sengketa lahan di kawasan Kedoya tersebut sedianya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Jumat (27/1) lalu.
Dalam putusannya Hakim Ketua Sirande Palayukan, Hakim Anggota Teguh Hariyanto dan Berlin Damanik menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.
Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga Yoyo akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim zalim. “Kami merasa dizalimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi (MA) sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan,” kata Yasrizal melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Jumat (3/2).