Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General
Hukum

Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2025, 11:07
Share
4 Min Read
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM.
SHARE

IPOL.ID-Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.

“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya”, kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM melalui siaran persnya, Rabu (8/1).

Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.

Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.

Baca Juga

73375eae 740b 4824 a256 7435d2c3afb0
Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Eks Dirut Asabri, Jaksa Menyatakan Pikir Pikir
Terdakwa Kasus Jiwasraya Banding? Pakar Hukum Tanggapi Rumor Pemangkasan Hukuman
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukum Kembali Perusahaan Asurans, i Great Estern General, pengadilan tinggi, Tidak Bayar Klaim Asuransi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan workshop bersama Sespim Lemdiklat Polri di Lembang, Bandung Jawa Barat.(Foto istimewa) YKMK Gelar Workshop Bersama Sespim Lemdiklat Polri Guna Meningkatkan Kemampuan Para Widyaiswara dan Tenaga Pendidik (Gadik) Sespim Polri
Next Article mk Siap-siap, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?