indoposonline.id – Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman diperkirakan akan mengajukan banding menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/8). Diketahui, Pieter divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT). Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya proses banding kepada hakim yang bersangkutan, mengingat mereka mempunyai kebebasan dalam memutus perkara apapun, tanpa terkecuali kasus Asuransi Jiwasraya.
“Karena hakim itu punya kebebasan dalam memutus perkara, mudah-mudahan hakim PT (Pengadilan Tinggi) tidak akan macam-macam,” kata Fickar saat dihubungi indoposonline.id, Sabtu (14/8).
Selanjutnya, Fickar juga menanggapi rumor di tengah masyarakat bahwa vonis banding akan lebih rendah ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor). Seperti halnya vonis terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat korting hukuman, dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Selain itu, Djoko Tjandra dari semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
“Kita tidak bisa prejudice (berprasangka buruk) terhadap hakim banding. Pada saat ini yang bisa kita lakukan adalah berdoa agar hakim banding diberikan kejernihan pikirannya agar tetap menghukum sesuai dengan vonis PN (Pengadilan Negeri) yang mengadopsi rasa keadilan masyarakat,” tandasnya. (ydh)