Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Kasus Jiwasraya Banding? Pakar Hukum Tanggapi Rumor Pemangkasan Hukuman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Kasus Jiwasraya Banding? Pakar Hukum Tanggapi Rumor Pemangkasan Hukuman
Hukum

Terdakwa Kasus Jiwasraya Banding? Pakar Hukum Tanggapi Rumor Pemangkasan Hukuman

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2021, 18:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 27 at 17.17.35
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman diperkirakan akan mengajukan banding menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/8). Diketahui, Pieter divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT). Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya proses banding kepada hakim yang bersangkutan, mengingat mereka mempunyai kebebasan dalam memutus perkara apapun, tanpa terkecuali kasus Asuransi Jiwasraya.

“Karena hakim itu punya kebebasan dalam memutus perkara, mudah-mudahan hakim PT (Pengadilan Tinggi) tidak akan macam-macam,” kata Fickar saat dihubungi indoposonline.id, Sabtu (14/8).

Selanjutnya, Fickar juga menanggapi rumor di tengah masyarakat bahwa vonis banding akan lebih rendah ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor). Seperti halnya vonis terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat korting hukuman, dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Selain itu, Djoko Tjandra dari semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca Juga

Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM
Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General
Kasus Jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa Dititip ke Kades dan Camat
Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA

“Kita tidak bisa prejudice (berprasangka buruk) terhadap hakim banding. Pada saat ini yang bisa kita lakukan adalah berdoa agar hakim banding diberikan kejernihan pikirannya agar tetap menghukum sesuai dengan vonis PN (Pengadilan Negeri) yang mengadopsi rasa keadilan masyarakat,” tandasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus jiwasraya, pengadilan tinggi, Vonis banding
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article GGF Kemenkes Habit for Humanity1 e1628937238893 1 Sambut HUT RI Ke-76, GGF Bersama KEMENKES RI dan Habitat for Humanity Indonesia Dukung Program Indonesia Tangguh
Next Article mahfud lagi 1 Ormas Islam Sarankan Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?