Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General
Hukum

Tidak Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Hukum Kembali Perusahaan Asuransi Great Estern General

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2025, 11:07
Share
4 Min Read
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM.
SHARE

“PT. GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan polis asuransi dan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai senjata ampuh dasar penolakan klaim. Padahal, pada saat penutupan asuransi, klien kami telah menyerahkan data dan informasi sebagai syarat penutupan polis, akan tetapi PT. GEGII tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terhadap data dan informasi tersebut, sehingga klien kami beranggapan kalau data dan informasi yang disampaikan sudah cukup”, jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa, hukum mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan seleksi resiko yang cukup melalui underwriternya sebelum menutup asuransi dan menerbitkan polis, apalagi kalau terdapat keraguan. Ketidakcukupan seleksi resiko adalah risiko asuransi yang tidak bisa dibebankan kepada tertanggung.

Sementara itu, Fati menerangkan, bahwa pembatalan polis sepihak oleh PT. GEGII dengan menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan hukum.

Pasal 251 KUHD berbunyi: “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

Baca Juga

73375eae 740b 4824 a256 7435d2c3afb0
Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Eks Dirut Asabri, Jaksa Menyatakan Pikir Pikir
Terdakwa Kasus Jiwasraya Banding? Pakar Hukum Tanggapi Rumor Pemangkasan Hukuman
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukum Kembali Perusahaan Asurans, i Great Estern General, pengadilan tinggi, Tidak Bayar Klaim Asuransi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan workshop bersama Sespim Lemdiklat Polri di Lembang, Bandung Jawa Barat.(Foto istimewa) YKMK Gelar Workshop Bersama Sespim Lemdiklat Polri Guna Meningkatkan Kemampuan Para Widyaiswara dan Tenaga Pendidik (Gadik) Sespim Polri
Next Article mk Siap-siap, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?