Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Beli Mobil Listrik untuk Operasional Gubernur hingga Eselon Dua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DKI Beli Mobil Listrik untuk Operasional Gubernur hingga Eselon Dua
Jakarta Raya

DKI Beli Mobil Listrik untuk Operasional Gubernur hingga Eselon Dua

Farih
Farih Published 21 Feb 2023, 15:50
Share
2 Min Read
1efb9e52 e733 4d71 830d 3246a573eda2
Pemprov DKI Jakarta akan membeli mobil listrik untuk kendaraan operasional Gubernur hingga eselon 2. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah, dan Asisten Daerah DKI Jakarta, termasuk beberapa pejabat eselon II.

“Untuk asisten sekda, sekda, inspektorat, Bappeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Reza menerangkan bahwa harga mobil listrik ini sangat mengocek anggaran DKI. Pasalnya, mobil listrik ini berharga Rp 800 juta per unitnya.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa perlu untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk mengadakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik tersebut.

“Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga,” jelas Reza.

Dalam revisi itu, Reza mengatakan perlu untuk memasukkan satu poin khusus agar pengadaan KDO mobil listrik itu diizinkan secara regulasi.

“Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9). (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mobil Listrik, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article afc69545 9b73 42ea 9da7 77fe20762948 Ajak Teman Dapat Cuan Sampai Dengan Rp350 Ribu
Next Article Zero 5G 2023 okkk Infinix Indonesia Datangkan Zero 5G 2023, Gahar Banget!

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?