Sebenarnya, lanjut Djoko, rencana Penerapan Jalan Berbayar Elektronik sudah diwacanakan sejak Gubernur Sutiyoso dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro. Manfaat Jalan Berbayar Eelektronik (Dishub. DKI Jakarta, 2021) dari sektor lalu lintas adalah mengurangi kemacetan lalu lintas, mempersingkat waku tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sementara dari sisi hukum adalah penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan ketertiban masyarakat. Sisi lingkungan untuk mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan, dan menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor,” sambung Djoko.
Djoko menambahkan dari sisi pungutan ERP bukan Pajak tetapi Retribusi. Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajak nya, Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung.