“Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, ruang publik,” ungkap Djoko.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.
“Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia,” papar Djoko. (Peri)