Harus diakui banyak sekali yang jatuh hati dengan keindahan bunga Edelweis sehingga banyak yang menggandrungi dan ingin memiliki bunga ini. Muncullah inisiatif untuk membudidayakan bunga Edelweis ini yaitu diperbukitan Dieng Jawa Tengah dengan berbagai variasi warna tidak hanya putih, hasil budidaya inilah yang kemudian diperjualbelikan tanpa mengancam eksistensi Edelweis.
Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Luchman Hakim dalam makalahnya yang berjudul Kasodo, Tourism, and Local People Perspectives for Tengger Highland Conservation, edelweis jawa kini telah punah dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Populasi bunga Edelweiss Jawa semakin berkurang akibat tangan jahil para pendaki gunung yang memetik dan membawa bunga ini pulang sebagai hadiah. Padahal setelah turun dari gunung, bunga ini akan mati dan tidak bisa berkembang biak akibat perbedaan suhu dan kelembapan udara.
Terhadap ancaman kepunahan dan kelangkaannya, Edelweiss dilindungi hukum. Pendaki atau siapa saja yang membawa turun Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dan secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.