Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edelweiss, Bunga Abadi yang Terancam Tak Lagi Abadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Edelweiss, Bunga Abadi yang Terancam Tak Lagi Abadi
Gaya hidup

Edelweiss, Bunga Abadi yang Terancam Tak Lagi Abadi

Timur
Timur Published 26 Feb 2023, 23:59
Share
5 Min Read
Bunga Edelweiss
Tumbuhan Edelweiss juga sering dipakai dalam pengobatan tradisional untuk mengobati perut dan pernafasan. Infus edelweiss secara tradisional telah digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit termasuk difteri dan tuberculosis. Foto: commons.wikimedia
SHARE

Harus diakui banyak sekali yang jatuh hati dengan keindahan bunga Edelweis sehingga banyak yang menggandrungi dan ingin memiliki bunga ini. Muncullah inisiatif untuk membudidayakan bunga Edelweis ini yaitu diperbukitan Dieng Jawa Tengah dengan berbagai variasi warna tidak hanya putih, hasil budidaya inilah yang kemudian diperjualbelikan tanpa mengancam eksistensi Edelweis.

Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Luchman Hakim dalam makalahnya yang berjudul Kasodo, Tourism, and Local People Perspectives for Tengger Highland Conservation, edelweis jawa kini telah punah dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Populasi bunga Edelweiss Jawa semakin berkurang akibat tangan jahil para pendaki gunung yang memetik dan membawa bunga ini pulang sebagai hadiah. Padahal setelah turun dari gunung, bunga ini akan mati dan tidak bisa berkembang biak akibat perbedaan suhu dan kelembapan udara.

Terhadap ancaman kepunahan dan kelangkaannya, Edelweiss dilindungi hukum. Pendaki atau siapa saja yang membawa turun Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dan secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga

Anggota SAR Gabungan mengamati kondisi Gunug Marapi saat misi evakuasi pendaki. Foto: BNPB
Erupsi Gunung Marapi, 28 Pendaki Selamat dan 11 Meninggal Dunia
90 Pendaki Gunung Seminung Tersambar Petir, 1 Meninggal
20 Satwa Liar Dilepasliarkan di Suaka Alam Gunung Sahuwai, Termasuk Kakatua Maluku
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bunga abadi, bunga langka, edelweiss, langka, pendaki gunung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Trading forex Teliti Legalitas dan Gunakan Akun Demo, Begini Tips Cara Bijak Trading Forex
Next Article almeria Barcelona Dijegal Almeria 0-1

TERPOPULER

TERPOPULER
kase
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Jakarta Raya
Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAD, Idris Harapkan Jadi Pendidikan Politik Bagi Anak Muda
18 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?