Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)