IPOL.ID – Terkait pemberitaan oleh ipol.id berjudul “Ini yang Dituntut Ahli Waris Haji Asri ke Orang Terkaya di Indonesia”, pada tanggal 21 Februari 2023. Hal tersebut disanggah dan ditanggapi oleh Turangga Harlin selaku Kuasa Hukum dari Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo.
Kuasa Hukum, Turangga Harlin menyampaikan bahwa hal-hal terkait pemberitaan tersebut tidak benar adanya pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya mengenai keberadaan permasalahan hukum antara Alm. Haji Asri beserta keluarga/ahli warisnya.
“Klien kami menyangkut Perjanjian Jual Beli Saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan Klien kami serta (PT Kaltim Bara Santosa) selaku pembeli, karena segala permasalahan hukum antara Alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar oleh Klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum dimuka pengadilan sejak Tahun 2015,” beber Turangga pada ipol.id, Senin (27/2).