Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hak Jawab, Sanggahan dan Tanggapan Kuasa Hukum Turangga Atas Tuntutan Ahli Waris Haji Asri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hak Jawab, Sanggahan dan Tanggapan Kuasa Hukum Turangga Atas Tuntutan Ahli Waris Haji Asri
Hukum

Hak Jawab, Sanggahan dan Tanggapan Kuasa Hukum Turangga Atas Tuntutan Ahli Waris Haji Asri

Bambang
Bambang Published 27 Feb 2023, 14:31
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan.
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat, sambungnya, merupakan pihak yang dikalahkan. Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No.2734K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA) (yang dapat diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan: https://bit.ly/3ItaHqhdanhttps://bit.ly/3xOtHua).

“Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya menuduh bahwa Klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Turangga.

Berdasar Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan kliennya adalah sah menurut hukum.

“Tuduhan Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan”.

Baca Juga

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari, saat konferensi pers update penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada Selasa (9/12/2025) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Foto: Ist
BNPB Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Penanganan Bencana di Aceh
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atas Tuntutan Ahli Waris Haji Asri, Hak Jawab, Sanggahan dan Tanggapan Kuasa Hukum Turangga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bakal Calon Presiden 2024, Anies Baswedan dinilai sengaja mengosongkan terlebih dahulu Cawapres agar tidak diketahui lawan. Foto: FB Anies Baswedan Strategi Anies Sengaja Kosongkan Dulu Cawapres, Biar Tidak Dibaca Lawan
Next Article Ratusan Nyai dan Ning dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) menggelar doa bersama agar Indonesia diberikan pemimpin yang tepat dan amanah, yang mereka yakini adalah Ganjar pada Minggu (26/2). Foto: Nyai dan Ning Hisnu Jabar Dukungan Ganjar Presiden 2024 Hadir dari Ratusan Nyai dan Ning di Jawa Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?