Menyangkut laporan polisi dalam pekara pidana yang pernah terjadi antara kliennya dan alm. Haji Asri, Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.
“Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan oleh alm. Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap Klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik kepolisian,” tandasnya.
Lebih jauh, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan manapun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
Oleh karena itu, lanjut Turangga, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahliwaris Alm.Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal-hal yang keliru.
“Tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuduhan itu bersifat menyesatkan,” tegasnya.