“Kami dan Klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri menaati, Putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, Klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan Klien kami,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)