“Itu pun sesuai perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30% dari Perseroan PT. GBPC selalu kandas saat berhadapan dengan Low Tuck Kwong yang saat ini telah menjadi orang terkaya nomor satu di republik ini, berkat perusahaan yang diambil alihnya dari Haji Asri yakni PT GBP,” paparnya.
Semua daya dan upaya Haji Asri, lanjut dia, telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari LTK. Namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil. Dalam hal ini, Haji Asri pernah melaporkan LTK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan menggunakan dokumen palsu.
Elita melanjutkan, semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan foto kopi dan laporannya dianggap tidak cukup bukti. Sebaliknya, begitu LTK melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, malah Haji Asri dijebloskan ke penjara.
“Akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. Hal itulah yang menurut dia akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia karena memperjuangkan haknya saat berhadapan Low Tuck Kwong,” tegasnya.