IPOL.ID – Presiden RI Joko Widodo didorong untuk memperkarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang tak wajar. Hal ini penting dilakukan untuk memberantas korupsi secara masif dan menasional.
“Keputusan ini harus di mulai dari Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perintah mengusut LHKPN Tak Wajar penyelenggara negara secara nasional,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).
Menurutnya, pengusutan LHKPN tak wajar akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikontruksi selama ini bahwa LHKPN Tak Wajar tak bisa di pidana khusus sesuai Tipikor-TPPPU.
“SIAGA 98 berpendapat perangkat hukum kita sudah tersedia untuk memperkarakannya. Melalui kontruksi Peraturan terkait LHKPN, UU TPPU dan UU TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam satu kesatuan penerapan,” katanya.
Namun, tegasnya, pengusutan LHKPN pejabat negara tak wajar itu perlu political will pemerintah. Sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN Tak Wajar.
“Tanpa Political will pemerintah, maka LHKPN semata dokumen yang diarsipkan, yang tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan bebas KKN sebagaimana dimaksud UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme,” ungkapnya.
Langkah ini, ucapnya, sepatutnya dilakukan oleh Menkopulhukam Mahfud MD agar pengusutan LHKPN tak wajar tidak hanya berdasarkan kasus tertentu saja.
” Dan bukan LHKPN Tak Wajar penyelenggara negera diseret keranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai Rp. 56,1 Miliar,” tandasnya.
LHKPN Pejabat negara yang tak wajar ini diungkap warganet setelah kasus dugaan penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina menjadi sorotan. Warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario yang memamerkan Jeep Rubicon.
Hal tersebut juga membuat perhatian warganet untuk mencari tahu kekayaan yang dimiliki orangtua Mario. Beredar LHKPN Rafael Alun di media sosial dan diketahui kekayaan mencapai Rp 56 miliar, bahkan Jeep Rubicon belum dilaporkan di LHKPN tersebut.
Kekayaan Rafael beda tipis dengan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani. Berdasarkan LHKPN KPK, harta Sri Mulyani tercatat Rp 58,04 miliar. (Peri)
Jokowi Didorong Perkarakan LHKPN Pejabat Tak Wajar
