Daerah Sebagai Inisiator
China menerapkan otonomi. Tetapi mereka mengistilahkannya desentralisasi. Di negeri Panda itu, BUMD dan BUMN-nya cukup kuat karena peran pemerintahnya sangat kuat. Pemerintah sangat diparuhi oleh publiknya. Repotnya di Indonesia, pemerintahnya tidak cukup dipatuhi, dan regulasi kita mengenai otonomi daerah, tetapi dalam beberapa hal masih membingungkan.
Dengan area yang masih abu-abu seperti itu, sulit bagi perusahaan daerah untuk menuntut berjalan. Karena mereka tidak memiliki leadership yang bagus. Mereka cenderung takut mengambil risiko, mereka cenderung lemah dalam leadership sehingga mereka menunggu. Kalau aturan tidak jelas, semakin tunggu sehingga semakin aturan tidak jelas. Inilah yang terjadi di Indonesia.
Melihat kenyataan tersebut, maka kalau kita melihat UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 yang menjadi acuan, memang inisiatif itu harus lebih banyak di tingkat pemerintah daerah. Dalam situasi itu pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kemampuan untuk melihat ke depan –visioner mengenai, kabupaten, provinsinya di 5-10 tahun ke depan akan menjadi apa. (Yuli)