IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp1.449.024.768.744,00.
Barang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/2).
Kepala PPA Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal menyampaikan, penyerahan barang rampasan negara dari perkara rasuah sebagai wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI.
Dalam hal ini, untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery, khususnya di awal tahun 2023.
Karena seyogyanya, kata dia, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” kata Syaifudin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/2).