IPOL.ID – Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan akan mengembalikan aset-aset yang pernah dikelola oleh PT Duta Palma Group kepada negara.
“Aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/2).
Untuk itu, Ketut memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau badan terkait untuk pengembalian aset tersebut.
“Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Vonis tersebut berkaitan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam hal ini, Surya berstatus sebagai terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain mendapat hukuman badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dan uang pengganti kepada sebesar Rp2.238.274.248.234 serta membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000.