IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejagung telah menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Adapun penyidikan kasus tersebut dimulai dengan pemeriksaan satu orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (3/2).
“Diperiksa satu orang saksi, DN selaku karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketur Sumedana di Jakarta.
Meski begitu, Kejagung belum menyebutkan kasus posisi maupun para pihak yang patut dimintai tanggung jawab terkait kasus rasuah tersebut.
Kejagung hanya menjelaskan materi pokok pemeriksan karyawan perusahaan pelat merah tersebut.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” singkat Sumedana.(Yudha Krastawan)