IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap RE, selaku mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/2).
Bukan tanpa alasan, RE ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
“Tersangka RE diamankan di Jalan Tegalan IF Nomor 17, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2).
Penangkapan RE merujuk Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Karena ketika dipanggil secara patut, RE tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, RE bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Kabupaten Lingga tersebut.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa penyidik Kejari Kabupaten Lingga,” tandas Sumedana.