Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Eks Kepala Desa Tinjul, Diduga Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tangkap Eks Kepala Desa Tinjul, Diduga Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
Hukum

Kejagung Tangkap Eks Kepala Desa Tinjul, Diduga Korupsi Dana Desa Rp274 Juta

Iqbal
Iqbal Published 17 Feb 2023, 17:49
Share
1 Min Read
TABUR S
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangkap RE, selaku mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/2). Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap RE, selaku mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/2).

Bukan tanpa alasan, RE ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

“Tersangka RE diamankan di Jalan Tegalan IF Nomor 17, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2).

Penangkapan RE merujuk Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Karena ketika dipanggil secara patut, RE tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, RE bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Kabupaten Lingga tersebut.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa penyidik Kejari Kabupaten Lingga,” tandas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, tim tabur kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aji Jaya Bintara (tengah) memimpin jumpa pers Garuda Nusantara. Polarisasi dan Politik Identitas Masih Terjadi, Gerakan Milenial Untuk Bangsa Dibentuk
Next Article ETLE Polri Catat 42 Juta Kendaraan Terekam Kamera ETLE, 1,7 Juta Ditindak

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?