IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui tim tangkap buronan kembali menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejati Sumut menangkap MSS, terpidana kasus korupsi permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
“Terpidana MSS diamankan di Jalan Sei Putih Baru, Medan, Sumut, Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/2) malam.
Setelah diamankan, MSS langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya, MSS akan diserahkan ke Kejari Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, MSS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait korupsi permohonan modal kerja dan investasi kepada PT BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
MSS kemudian dipidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.