“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi.
Adapun sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L, dan lamaran pribadi.
“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” tandas Wempi.(Yudha Krastawan)
