Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Cepat Penempatan ASN di DOB Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Cepat Penempatan ASN di DOB Papua
Index beritaNasionalNews

Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Cepat Penempatan ASN di DOB Papua

Yudha
Yudha Published 18 Feb 2023, 11:25
Share
2 Min Read
IMG 20230218 WA0017
Wamendagri, John Wempi Wetipo. Foto: Puspen Kemendagri.
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempersiapkan tiga langkah untuk mempercepat penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

“Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia,” ungkap Wamendagri, John Wempi Wetipo melalui keterangannya, kemarin.

Dikatakannya, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

Baca Juga

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk beserta jajarannya dalam kunjungan kerja ke Sekolah Tinggi Alkitab (STA)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tom Bozeman Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (17/10/2025). Foto: Dok Kemendagri
Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pembangunan ‘Aula Prabowo Subianto’ di Sekolah Teologi Wamena Segera Dimulai
Mendagri: Pemda Harus Dukung Program Strategis Nasional
Dari Warga untuk Warga, Kiprah REDKAR dalam Cegah dan Tangani Kebakaran
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aparatur Sipil Negara (ASN), Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua., John Wempi Wetipo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jl Jenderal gatot Subroto Jakarta Proyek ERP: Upaya Atasi Kemacetan atau  Upaya Oligarki “Palak” Warga?
Next Article IMG 20230217 WA0076 Tak Hanya Surakarta, Banjir Juga Menerjang Empat Kota/Kabupaten Lainnya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?