“Artinya apa? Pemda DKI akan menjadi beban. Contohnya ternyata masih banyak warga DKI yang butuh perawatan di RS tersebut. Karena mereka dari berbagai penjuru, dan wajar secara aturan boleh dirawat di Rumah Sakit Pasar Minggu. Kenapa? Karena dokternya bagus, RSnya bagus, AC, di tempat lain dia tidak temukan itu,” katanya.
Namun, lanjut Heru, Pemda DKI tidak bisa melarang adanya pendatang ke Jakarta. Atas hal inilah, Heru meminta agar Ketua RW aktif mencermati proses perpindahan penduduk dari satu daerah ke DKI Jakarta. Sekalipun mekanismenya tak lagi membutuhkan surat pengantar dari RW untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Walau pun di dalam Perpres ataupun Permendagri para RW, perpindahan penduduk manakala sudah tidak diperlukan rekomendasi. Tetapi hari ini saya minta Pak Walkot pak RW tetap perhatikan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain,” jelasnya. (Peri)