IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku pengrusakan pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka.
GR diduga yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad.
Pihaknya menerapkan dua pasal yaitu Pasal Pidana 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang. “Tersangka juga dijerat dengan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang, sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Senin (13/2) malam.
Kapolres menuturkan, tersangka dikenakan dua pasal didasari dua alat bukti yaitu senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang kini telah diamankan.
Sementara, kini tersangka GR telah dilakukan penahanan. Tersangka mendapat ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pengrusakan kendaraan roda empat Honda Brio oleh pelaku pengendara Toyota Fortuner di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus bergulir. Dalam kasus penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary Syam Indradi menegaskan, saat ini pihaknya melakukan update penanganan perkara pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban AW pengemudi mobil Honda Brio warna Kuning.
“Terlapornya adalah pengemudi kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR, 24,” ujar Kapolres pada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, lanjut Ade, pada hari Minggu (12/2) sekitar jam 03.38 WIB, pelapor melaporkan bahwa ada pengemudi Fortuner warna hitam melakukan pengrusakan terhadap mobil Honda Brio warna kuning miliknya, dengan kejadian di kawasan Jalan Senopati.
“Kejadiannya di kawasan Senopati, dan setelah itu piket mendatangi TKP melakukan olah TKP, kemudian proses penyelidikan dengan mengambil keterangan atau klarifikasi dari korban,” kata Kapolres.
Kemudian hari yang sama Minggu itu, terlapor datang dengan identitas berinisial GR, 24 tahun. Selanjutnya, aparat melakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan. “Kedua belah pihak kami lakukan pemeriksaan,” tegas Ade Ary.
Kronologis didapat adalah saat korban tengah berada di Jalan Senopati itu terlapor dengan mobil Fortuner bergerak melawan arah. Sehingga kedua mobil saling berhadapan, setelah di dim oleh korban sebanyak empat kali, akhirnya baru terlapor belok ke jalurnya sendiri namun mengenai mobil korban.
“Saat mengenai mobil korban, justru terlapor memaki maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban, kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban,” terang Ade Ary.
Kemudian terlapor turun mengetok kaca mobil korban meminta agar korban keluar. Karena korban tidak keluar, selanjutnya terlapor mengambil alat berupa mirip senjata api.
“Pertama ini ya sebuah benda replika, ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, terlapor pun merusak mobil korban dengan alat senjata api, dan terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat tadi merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban”.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan, kemudian klarifikasi terhadap penumpang mobil korban, karena korban merupakan pengemudi online ya, mobil online, hingga ke penyidikan,” ucap Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat dalam berkendara di jalan seyogyanya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan. “Ada rambu-rambu, aturan, hak yang harus kita patuhi dalam menggunakan jalan umum dan juga dalam berkendara. Kami berharap masyarakat berkendara dengan santun, sopan dan juga mematuhi segala aturan serta juga memperhatikan hak dan kewajiban sesama pengguna jalan,” pesan Ade. (Joesvicar Iqbal)