IPOL.ID – Haid adalah siklus bulanan, maka perempuan ada kalanya mengalami haid saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sahnya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan
Lalu bagaimana dengan perempuan yang belum mengqadha puasa yang ia tinggalkan? Entah karena lupa atau baru mengetahui hukum wajib qadha puasa?
Waktu pelaksanaan qadha puasa adalah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, artinya perempuan memiliki waktu satu tahun yang sangat cukup untuk menggantikan puasa yang ia tinggalkan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada saja yang belum sempat mengganti qadha puasanya, baik karena ada halangan maupun karena apatis dan lalai. Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam konteks ini, hukum meninggalkan atau lalai melaksanakn qadha puasa adalah haram, jika tidak dibarengi dengan adanya udzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, tidak sengaja lupa, atau memang belum mengetahui hukum mengqadha puasa. Ulama juga berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini.