Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?
Nasional

Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2023, 22:37
Share
3 Min Read
bayar utang puasa
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan. Foto: MUI
SHARE

Melansir situs MUI, pendapat ulama yang pertama adalah bagi yang sengaja meninggalkan qadha puasa maka berdosa, ia tetap tidak kehilangan kewajiban melaksanakan qadha puasa, dan juga ditambah dengan kewajiban berfidyah, yakni 1 mud/hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba itu disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-nunda.

Jika memang disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi yang sengaja lalai meninggalkan qadha puasa, cukup dengan bertaubat dan membayar puasa yang ia tinggalkan sesuai dengan QS Al-Baqarah 184 yang selalu menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum puasa qadha. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mui, puasa qadha, puasa ramadhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article turki b 9 Hari, Rumah Sakit Lapangan Indonesia Layani 2.000 Korban Gempa Turki
Next Article toba Telekomunikasi F1 Powerboat World Championship 2023 Dipastikan Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?