Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?
Nasional

Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2023, 22:37
Share
3 Min Read
bayar utang puasa
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Haid adalah siklus bulanan, maka perempuan ada kalanya mengalami haid saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sahnya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.

Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan

Lalu bagaimana dengan perempuan yang belum mengqadha puasa yang ia tinggalkan? Entah karena lupa atau baru mengetahui hukum wajib qadha puasa?

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Waktu pelaksanaan qadha puasa adalah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, artinya perempuan memiliki waktu satu tahun yang sangat cukup untuk menggantikan puasa yang ia tinggalkan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada saja yang belum sempat mengganti qadha puasanya, baik karena ada halangan maupun karena apatis dan lalai. Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.

Dalam konteks ini, hukum meninggalkan atau lalai melaksanakn qadha puasa adalah haram, jika tidak dibarengi dengan adanya udzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, tidak sengaja lupa, atau memang belum mengetahui hukum mengqadha puasa. Ulama juga berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mui, puasa qadha, puasa ramadhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article turki b 9 Hari, Rumah Sakit Lapangan Indonesia Layani 2.000 Korban Gempa Turki
Next Article toba Telekomunikasi F1 Powerboat World Championship 2023 Dipastikan Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?