IH diduga secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
“Hal itu untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)