IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar berdasarkan LHKPN.
“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Ghufron melalui keterangannya, Senin (27/2).
Berdasarkan catatan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, selama tahun 2022. Jumlah pemeriksaan ini bertambah, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 185 LHKPN.
“(Pemeriksaan) baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.
Hasil analisis pemeriksaan LHKPN umumnya digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.