Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Headline

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2023, 12:36
Share
1 Min Read
kuat
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Foto: Tangkapan layar Inews
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Pasalnya, supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alhasil, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga

0e4043f2 6e9e 45a8 bed5 41add58146ee
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengamat: Jaksa Tidak Perlu Banding
Kecuali Richard, Kejagung Belum Ajukan Banding untuk 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terlebih juga terdapat hal-hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf. Di antaranya, Kuat berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankannya, Kuat masih punya tanggungan keluarga.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, kuat ma'ruf, PN jakarta selatan, vonis kuat ma'ruf
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/2). Foto: Dok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mendagri Dorong Penyediaan Payung Hukum Bagi Destinasi Wisata di Indonesia
Next Article heru tumbuh Heru Buka Konsultasi Publik RKPD 2024 demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 6,4 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?