David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Dandy yang merupakan anak pejabat pajak.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” tambah Hasto.
Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.
Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, kemudian diputuskan melalui peradilan. (Joesvicar Iqbal)
