IPOL.ID – Korban penganiayaan Cristalino David Ozora, 17, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, di kawasan Perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (24/2) sore.
Kedatangan LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua LPSK, Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan terhadap David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” terang Hasto, Sabtu (25/2).
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban David bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, agar kasus penganiayaan dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke kejaksaan dan peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Dandy yang merupakan anak pejabat pajak.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” tambah Hasto.
Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.
Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, kemudian diputuskan melalui peradilan. (Joesvicar Iqbal)