Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LBH Ansor Ajukan David Jalani Program Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > LBH Ansor Ajukan David Jalani Program Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
Headline

LBH Ansor Ajukan David Jalani Program Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2023, 19:17
Share
2 Min Read
lbh ans
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Korban penganiayaan Cristalino David Ozora, 17, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, di kawasan Perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (24/2) sore.

Kedatangan LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua​ LPSK, Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga

lpsk
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” terang Hasto, Sabtu (25/2).

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban David bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.

Selain itu, agar kasus penganiayaan dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke kejaksaan dan peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cristalino David Ozora, lbh anshor, LPSK, Mario Dandy Satrio, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PGN IIMS BBG PGN Lengkapi Ekosistem BBG Transportasi di Masa Transisi Energi
Next Article eks panglima KPU Jakarta Timur Geruduk Rumah Mantan Panglima TNI, Ada Apa?

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
Ekonomi
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
06 May 2026, 20:18
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?