IPOL.ID – Kabar tak sedap terkait mundurnya jaksa Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memastikan jaksa Fitroh tidak memutuskan mundur melainkan masa pengabdiannya yang selesai di KPK. Sehingga ia pun harus kembali pulang ke Korps Adhyaksa.
“Jadi yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali, melainkan masa penugasannya sudah habis di KPK,” kata ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (4/2).
Dijelaskannya, masa penugasan personel jaksa di KPK selama 10 tahun. Sedangkan jaksa Fitroh Rohcahyanto, pada 2022 lalu, sudah mejalani tugasnya di KPK selama 11 tahun.
“Jadi bukan dikembalikan (dari KPK). Atau ditarik untuk kembali. Tetapi memang masa penugasannya di sana (KPK) sudah habis,” lanjutnya.
Meski kembali ke Kejaksaan, namun jaksa senior tersebut belum mendapatkan penempatan di Kejagung. Pasalnya, rotasi maupun promosi di lembaga penegak hukum tersebut harus menunggu keputusan dari pimpinan.