IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong penyediaan payung hukum bagi destinasi utama wisata di Indonesia. Sebagai contoh Provinsi Bali yang dikenal sebagai destinasi utama wisata internasional, perlu mendapatkan payung hukum. Utamanya, karena untuk melindungi atau menjaga kekayaan budaya, adat, dan kearifan lokal (local wisdom).
“Upaya ini untuk menjaga kekayaan budaya, adat, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Bali,” ujar Tito pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/2).
“Namun hal itu tetap dalam koridor konstitusi, serta koridor sistem berbangsa, bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang plural,” tambah Tito yang memberikan pandangan pemerintah terhadap materi muatan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi.
Provinsi itu yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. (Yudha Krastawan)