IPOL.ID – Ahli waris muazin Masjid An-Nuur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hasan, yang meninggal dunia dua pekan lalu, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp320.780.312. Santunan ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk satu orang anak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam sambutannya mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada acara penyerahan santunan di Masjid An-Nur Kemendagri, Jumat (10/2), mengatakan, Hasan meninggal dunia pada saat mengumandangkan azan salat Jumat. Almarhum kembali ke pangkuan Sang Pencipta pada usia 56 tahun, meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak. Almarhum telah mengabdikan diri di Kemendagri selama kurang lebih 30 tahun.
Benni pun mengajak keluarga besar Kemendagri untuk mendoakan almarhum.
“Semoga segala kesalahan semasa hidupnya diampuni, semua amal ibadah semasa hidupnya diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mendapatkan rahmat dan tempat yang luas di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta dimasukkan ke dalam surga. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” tandas Benni.