IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama The United Stated Agency for International Development (USAID) melalui Program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat (ERAT) berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan pengaduan dan informasi publik.
Hal itu diawali dengan Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik, yang berlangsung selama tiga hari, sejak 7 Februari 2023 hingga 10 Februari 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Natalisa mengapresiasi langkah Kemendagri dan USAID-ERAT yang telah berkomitmen menjalankan kerja sama tersebut. Komitmen tersebut diharapkan bisa tetap sinergis dan berkelanjutan demi perbaikan pelayanan publik.
“Sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saya sangat mengapresiasi komitmen yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam upaya untuk mendorong optimalisasi pengelolaan pengaduan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” terang Diah melalui pesan tertulisnya, Sabtu (11/2).
Lokakarya ini diikuti oleh pejabat pemerintah daerah (Pemda) lokasi program yang menangani urusan pengelolaan pengaduan dan informasi publik, perwakilan dari Ombudsman, Kemendagri, Komisi Informasi Pusat, dan Tim USAID-ERAT.
Dalam lokakarya tersebut turut hadir sejumlah narasumber di antaranya akademisi dan praktisi, pejabat lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Pemda, serta perwakilan non government organization
Diah berharap, kehadiran semua pihak dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran berharga untuk menumbuhkan kesadaran bagi instansi penyelenggara. Hal ini terutama dalam memperhatikan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang mudah, terpadu, dan tuntas.
“Berdasarkan dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita sebagai penyelenggara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.(Yudha Krastawan)