Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahai prosedur pemebentukan perundang-undangan, maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan tautran lain.
2. RUU Kesehatan merupakan bagian dari gerakan global liberalisasi di bidang kesehatan ,sesuatu yang kalaupun dianggap sebagai hal yang tak dapat dihindari, tetap harus disikapi dengan berhati-hati dan tidak gegabah. Ini agar tidak merugikan kepentingan bangsa, dan masyarakat selaku konsumen di bidang kesehatan.
3. RUU tentang Kesehatan yang turut mengubah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menunjukkan penerapan metode Omnibus yang tidak tepat dan salah arah.
Pemberian kewenangan terbatas pada Kementerian di bidang pendidikan dan mengubah pola pengelolaan Jaminan Kesehatan semakin menunjukkan campur tangan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kembali ingin mengendalikan sektor kesehatan agar dapat melepaskan industri kesehatan kepada mekanisme pasar. RUU tentang Kesehatan bisa memberikan dampak lanjut, antara lain dalam lingkup beralngsungnya praktik komodifikasi pendidikan sumberdaya manusia di bidang kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis danperusahaan dalam logic industrialisasi kesehatan, dan sekaligus dialpakan dengan misi humanis-profetisnya saat menjalankan profesi di bidang kesehatan.