IPOL.ID – Para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pegawai yang mengadakan nonton bareng (nobar) sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka langsung bersorak gembira mendengar putusan hakim.
Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, riuh saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengar putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.
“Huwo! Huwo!,” seru para pegawai LPSK yang mengikuti nobar di aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Rabu (15/2).
Bukan tanpa sebab para pegawai LPSK bersorak gembira mendengar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.
Sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara.