Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa realisasi pembiayaan defisit APBN 2022 mencapai Rp583,5 triliun, atau Rp119,2 triliun lebih besar dari realisasi defisit APBN 2022.
Tetapi kelebihan pembiayaan (atau utang) untuk menambal defisit anggaran ini tidak digunakan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran rakyat Indonesia. Kelebihan menarik utang ini dibiarkan mubazir, ditengah kenaikan jumlah penduduk miskin. Padahal, biaya bunga tetap harus dibayar.
Bukankah praktek kebijakan pemerintah ini bertentangan dengan konstitusi untuk melaksanakan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Rakyat salah apa, kok tega-teganya sampai memiskinkan rakyat, padahal pemerintah mempunyai kapasitas Rp119,2 triliun (kelebihan pembiayaan anggaran), bahkan Rp403,7 triliun (selisih pagu dengan realisasi defisit), untuk mencegah jumlah rakyat miskin bertambah?
Sampai kapan negara ini masih bisa memberi toleransi kepada Pemerintah untuk melanggar konstitusi yang mengakibatkan memiskinkan rakyat? (Peri)
