Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
IPOL.ID – Konstitusi merupakan kesepakatan bersama antar rakyat yang mengatur prinsip-prinsip dasar politik dan hukum sebuah negara dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi mengatur wewenang dan tanggung jawab lembaga Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Konstitusi mengatur hubungan antar lembaga tersebut, termasuk mengatur perimbangan kekuasaan antar eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah (presiden) dengan rakyat, serta mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar kepada rakyat.
Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib taat konstitusi, untuk mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis dan berdaulat.
Konstitusi Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali selama periode 1999-2002.
Presiden (pemerintah) mempunyai tugas konstitusi untuk melaksanakan roda pemerintahan secara adil bagi semua lapisan masyarakat.