Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa
Opini

Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa

Timur
Timur Published 11 Feb 2023, 18:00
Share
4 Min Read
gedung mpr DPR
Ilustrasi politik Indonesia. Kompleks Gedung MPR, DPR, DPD di Senayan, Jakarta. Dok mpr.go.id
SHARE

Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas konstitusi untuk memastikan undang-undang yang berlaku tidak melanggar konstitusi. Dalam hal undang-undang melanggar konstitusi, Mahkamah Konstitusi wajib menyatakan UU tersebut inkonstitusional: batal.

Dalam menjalankan tugas ini, Mahkamah Konstitusi harus bertindak independen untuk kepentingan masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberi pendapat subyektif, seperti pada kasus uji materi PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020, UU Cipta Kerja (dengan putusan inkonstitusional bersyarat), UU Pemilu “presidential threshold” dengan pendapat bisa memperkuat sistem presidensial, dan mungkin masih banyak lainnya.

Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai konstitusi.

Kalau presiden melanggar konstitusi, DPR sebagai pengawas eksekutif wajib menegur, memberi koreksi, atau dalam hal tertentu, DPR wajib mengusulkan pemberhentian presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto :
Komisi III DPR Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Sahroni Respons Hotman Paris: Jangan Libatkan Presiden dalam Proses Hukum Febrie
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Kalau DPR melanggar konstitusi, termasuk membiarkan presiden melanggar konstitusi, maka partai politik wajib memberhentikan anggota DPR pelanggar konstitusi tersebut.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, konstitusi, parpol, pelanggar koonstitusi, presiden
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230211 WA0064 1 Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
Next Article pelatih timnas 100 Hari Jelang Piala Dunia U-20, Shin Tae Yong Ngaku Tidak Bisa Kerja Sendiri!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?