Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa
Opini

Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa

Timur
Timur Published 11 Feb 2023, 18:00
Share
4 Min Read
gedung mpr DPR
Ilustrasi politik Indonesia. Kompleks Gedung MPR, DPR, DPD di Senayan, Jakarta. Dok mpr.go.id
SHARE

Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas konstitusi untuk memastikan undang-undang yang berlaku tidak melanggar konstitusi. Dalam hal undang-undang melanggar konstitusi, Mahkamah Konstitusi wajib menyatakan UU tersebut inkonstitusional: batal.

Dalam menjalankan tugas ini, Mahkamah Konstitusi harus bertindak independen untuk kepentingan masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberi pendapat subyektif, seperti pada kasus uji materi PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020, UU Cipta Kerja (dengan putusan inkonstitusional bersyarat), UU Pemilu “presidential threshold” dengan pendapat bisa memperkuat sistem presidensial, dan mungkin masih banyak lainnya.

Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai konstitusi.

Kalau presiden melanggar konstitusi, DPR sebagai pengawas eksekutif wajib menegur, memberi koreksi, atau dalam hal tertentu, DPR wajib mengusulkan pemberhentian presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok
Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius

Kalau DPR melanggar konstitusi, termasuk membiarkan presiden melanggar konstitusi, maka partai politik wajib memberhentikan anggota DPR pelanggar konstitusi tersebut.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, konstitusi, parpol, pelanggar koonstitusi, presiden
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230211 WA0064 1 Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
Next Article pelatih timnas 100 Hari Jelang Piala Dunia U-20, Shin Tae Yong Ngaku Tidak Bisa Kerja Sendiri!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?