IPOL.ID – Dorongan DPD Partai Golkar untuk mengusung Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta dinilai tidak bisa terwujud. Pasalnya, Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta saat ini hanya memiliki enam kursi saja di DPRD DKI Jakarta, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
“Boleh mimpi untuk dapat peluang. Tapi tahu dirilah. Sehebat apapun anda, tanpa 20 persen itu tidak bisa nyalon. Paling banter, kalau dia mau, ya lari ke nomor dua. Artinya, peluang Zaki paling banter jadi nomor dua. Itu pun kalau dia lihai mendapatkan mitra koalisi pendukung,” ujar pengamat politik, Amir Hamzah di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Dengan demikian, kata Amir, Golkar dengan 6 kursi di DPRD DKI Jakarta harus mencari mitra koalisi agar pencalonan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta sebagai Cagub DKI pada Pemilu 2024 mendatang berjalan mulus.