IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang merupakan inisiatif DPR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.
“Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya,” kata Menaker saat mengikuti Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Minggu (12/2).
Ida menjelaskan, keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.
“Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,” ucap Menaker.
Dia menambahkan, pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR.
“Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, kami siap mendengarkan berbagai stakeholder, pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap,” jelasnya.
Dalam Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, perwakilan dari Kementerian PPPA, perwakilan dari KSP, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat. (ahmad)