IPOL.ID – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean angkat bicara mengenai kabar penarikan dua jenderal polisi di KPK.
Kedua jenderal itu, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Dia menilai penarikan Karyoto dan Endar merupakan hal yang lazim terjadi.
“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” ujar Tumpak dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/2)
Sebelumnya kabar penarikan dua jenderal tersebut juga ditanggapi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, kabar penarikan mencuat setelah adanya surat usulan promosi untuk Karyoto serta Endar. Surat tersebut telah dikirim ke Polri pada November 2022 lalu.
Adapun usulan promosi adalah salah satu bagian pengembangan karier tiap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Hal itu termasuk para pegawai yang berasal dari Polri.
Sejumlah PNYD lainnya, bahkan juga menerima usulan yang sama untuk balik ke institusi asal seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, serta lainnya.