Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peninjauan Kembali Ditolak MA, Meikarta Diminta Membayar Konsumen RP 415 juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Peninjauan Kembali Ditolak MA, Meikarta Diminta Membayar Konsumen RP 415 juta
HeadlineNews

Peninjauan Kembali Ditolak MA, Meikarta Diminta Membayar Konsumen RP 415 juta

Bambang
Bambang Published 16 Feb 2023, 09:27
Share
3 Min Read
IMG 20220120 WA0058
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID-Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta.

Hal itu tertuang usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan MSU ditolak oleh MA.

Seperru diketahui, Djuara mengajukan gugatan karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima. Dalam putusan yang tercantum di situs MA dijelaskan Djuara mengajukan gugatan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr.

Dalam surat gugatan itu, Djuara sebagai penggugat menjelaskan duduk perkara yang terjadi dengan MSU.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id
KPK Tanggapi Rencana Pemerintah Jadikan Meikarta Sebagai Rumah Susun
Andre Rosiade Sebut Gebrak Meja Membuahkan Hasil, Konsumen Meikarta Dapatkan Haknya
Bahas Meikarta, Andre Rosiade: Jangan Ada yang Petantang-Petenteng di Republik Ini

Mulanya, Djuara telah memesan dua unit apartemen pada 3 September 2017 dengan konfirmasi pesanan unit pertama No. LK-OB0031544 tanggal 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower S-1, Blok 30026, Lantai 23, No. Unit 23C5, Luas 35.76 m², Tipe CS.

Untuk unit ini, Djuara membayar bertahap dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp22.004.229 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp216.038.059 pada 18 Oktober 2017.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akhirnya Mahkamah Agung (MA), Diminta Membayar Konsumen RP 415, meikarta, Peninjauan Kembali Ditolak MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lavani copy.jpg Jadwal Lengkap pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 seri Yogyakarta, Sisakan Satu Tiket ke Final Four
Next Article Komunitas Ojek Online (Ojol) atau Kajol Indonesia Dukung Ganjar Kabupaten Bogor melakukan aksi pengecatan separator dan bersih-bersih di Jalan Raya Mayor Oking Atmaja, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/2). Foto: Kajol Kajol Indonesia Lakukan Aksi Pengecatan Separator Jalan dan Bersih-Bersih di Cibinong

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?