IPOL.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, pembahasan regulasi terkait penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa dicabut.
Regulasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.
“Oh, bisa nanti dicabut (Raperda PLLSE) ada aturan secara resmi. Bisa, bisa (dicabut) ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna,” ujar Pantas Nainggolan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Namun, ungkapnya, pihak eksekutif belum melakukan pencabutan Raperda PLLSE itu sampai sekarang. Hanya saja, kata Pantas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menarik Raperda PLLSE itu.
“Ya mungkin akan dievaluasi lagi ditinjau ulang. Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut. Iya, (karena) yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga Gubernur,” tegasnya.